Menteri HAM Secara Tegas Menolak Legalisasi Ganja dan Kratom

FOTO: Daun Ganja dan Kratom (Kolase)
FOTO: Daun Ganja dan Kratom (Kolase)

LEGIONNEWS.COM – Ganja dan Kratom bakal di legalisasi oleh pemerintah. Akan rencana tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom beserta jajaran menyambangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Selain hal tersebut kedatangan pimpinan BNN juga membahas penegakan hukum berbasis HAM.

Marthinus dalam penjelasnya mengatakan pembahasan itu penting dilakukan karena ada beberapa kelompok yang menghubungkan legalisasi ganja dan juga tanaman kratom dengan hak asasi manusia.

“Yang kedua juga kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” ucap Marthinus di Kantor Kementerian HAM. Selasa,

Advertisement

Terlebih, negara lain sudah melegalisasi kedua tanaman tersebut untuk kepentingan medis.

“Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat pak menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi,” kata Marthinus yang pernah bertugas di Densus 88 Antiteror Polri.

Ia menyatakan penelitian terhadap kedua tanaman tersebut penting untuk terus dilakukan.

“Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian,” imbuhnya.

Namun rencana legalisasi itu ditolak secara tegas oleh Menteri HAM, Natalius Pigai.

Pigai menyebutkan legalisasi ganja dan kratom dapat mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa.

“Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa,” ujar Menteri HAM.

“Kementerian HAM menolak tegas” katanya.

“Itu tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Pigai kembali.

“Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional,” tutur mantan ketua Komnas HAM ini.

Saat ini, terang Pigai, ganja termasuk narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Seperti ganja, kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika golongan satu, berarti ya kami harus juga ikut melarang,” imbuhnya.

Kendati demikian, Pigai memastikan nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia akan menjadi poin penting yang diperhatikan dalam Revisi UU Narkotika.

“Kemudian kratom, sikap kami yang penting pemerintah harus secara tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu dia masuk jenis opium golongan berapa? Kami tunggu karena yang kami dapatkan itu adalah berbasis sains, hasil penelitian menyatakan ada kandungan narkotika di kratom,” tutur Pigai.

“Kalau itu sudah jelas, tegas, maka Kementerian HAM tidak ragu-ragu menyatakan larang,” tandasnya. (*).

Advertisement