PH Keluarga EK Kembali Desak Polres Gowa, Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Diduga Dilakukan oleh Istri

FOTO: Tersangka R (49) saat diamankan pihak penyidik Polres Gowa. (Istimewa)
FOTO: Tersangka R (49) saat diamankan pihak penyidik Polres Gowa. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tak henti hentinya, Penasihat Hukum (PH) keluarga almarhum EK, Yandi Ada, berharap agar pihak kepolisian resort (Polres) Gowa menggelar rekonstruksi atas kematian EK (49) yang di duga dilakukan oleh istrinya sendiri R (49).

Hal itu disampaikan kembali oleh Yandi Ada, saat awak media menanyakan kembali apakah kuasa hukum telah menerima pemberitahuan jadwal atau rencana digelar rekonstruksi oleh pihak penyidik Polres Gowa, Sabtu (1/3/2025).

“Belum ada jadwal atau pun rencana digelar rekonstruksi penyebab kematian EK,” ujar Yandi, Sabtu.

Dirinya pun berharap dari hasil rekonstruksi penyebab kematian EK, Kasus ini akan jadi terang benderang.

Advertisement

“Kami penasihat hukum tentu berharap kepolisian dapat menggelar rekonstruksi penyebab kematian EK, Agar kasus ini terang benderang,” ujar Yandi mengingatkan.

Dikatakannya tujuan rekonstruksi itu dalam rangka mencari tau apakah ada motif pembunuhan berencana yang di duga dilakukan oleh R sehingga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku harus diancam dengan pidana seperti diatur di dalam pasal 338 KUHP,” tutur penasihat hukum keluarga EK itu.

Untuk diketahui Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perumahan elit New Diva Istanbul Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kabupaten Gowa, pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Terkait pengembangan kasus KDRT tersebut, Kepada media, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap R.

“Kami telah melakukan penahanan,” ujar Bahtiar. Kamis malam (6/2)

Saat dikonfirmasi rencana pres release penetapan tersangka terhadap R. Bahtiar mengatakan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa.

“Untuk release belum ada rencana, Karena berkas perkara sementara dirampungkan untuk dilimpah ke JPU,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa. (LN)

Advertisement