Pemerintah Resmi Hapus Pegawai Honorer di Pusat dan Daerah

FOTO: Ilustrasi pegawai honorer saat menggelar aksi unjuk rasa. (Istimewa)
FOTO: Ilustrasi pegawai honorer saat menggelar aksi unjuk rasa. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah telah secara resmi menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah.

Sebagai gantinya pemerintah melakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan mandat UU No.20/2023 tentang ASN yang mengamanatkan instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN per Desember 2024.

“Kami sebetulnya sudah betul-betul dari KemenPANRB membuka peluang yang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Beberapa kebijakan itu selain tahap satu, ada juga tahap dua (PPPK),” ujar Aba Subagja dikutip Rabu (29/1/2025).

Advertisement

Menurut Aba, peluang yang diberikan oleh pemerintah untuk para pegawai honorer sangat besar. Hal ini terlihat dari pendaftaran PPPK yang dilakukan sebanyak dua tahap hingga 20 Januari 2024.

Adapun bagi tenaga non ASN yang berada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau ikut seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I tapi tidak lulus dalam seleksi kompetensi dasar tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II dan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Aba juga mengingatkan bahwa para pekerja PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi penuh waktu. Pengangkatan bergantung pada beberapa faktor. Seperti syarat administrasi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.

“Paruh waktu itu masa transisi saja karena suatu saat menjadi PPPK kalau paruh waktu ya bisa menjadi penuh waktu kalau kinerjanya bagus akan tetap dapat nomor induk PPPK,” ujarnya. (*)

Advertisement