Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, ini Kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Makassar telah menghentikan kasus kecelakaan yang menimpa AQ (36) tahun owner Pallubasa Serigala.

Hal itu diketahui dari Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, Senin (14/10/2024).

Seperti diberitakan kasus tersebut telah diselesaikan secara restorative justice. Sebelumnya AQ ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui Kepolisian telah menetapkannya sebagai Tersangka. AQ dianggap lalai mengendarai mobil Toyota Land Cruiser hingga menabrak truk kontainer di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakukang pada Rabu (25/9) lalu sekitar pukul 19.30 WITA.

Advertisement

“Ada permohonan dan juga mendasari Perkap 8 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib seperti dikutip dari detik.com Senin ini.

Terkait keputusan kepolisian itu oleh guru besar fakultas hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof DR Maskun, SH, LLM mengatakan dengan dilakukan restorasi justice oleh pihak kepolisian tidak ada masalah.

Dikatakannya Restorasi Justice (RJ) belum ada standarisasi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara.

“Kalau kita berbicara standar hukum dalam RJ, ini menjadi tantangan hari ini dan masa akan datang, sebelum aparat penegak hukum memberikan atau duduk bersama membangun satu kesepakatan tentang tindak pidana apa saja yang bisa di RJ dan Tidak bisa di RJ,” ujar Prof Maskun. Senin

“Standarisasi itu dibutuhkan agar ada kepastian hukum bagi para pencari keadilan jadi masing masing aparat penegak hukum yang mana boleh di RJ dan tidak boleh di RJ,” imbuh dia.

Hal itu dikatakannya, Agar tidak ada ruang interpretasi bagi penegak hukum apa yang boleh di RJ dan tidak boleh di RJ agar tidak berbahaya dalam penegakkan hukum

Disamping itu kata guru besar ini, Tujuannya agar masyarakat awam tau mana yang bisa di RJ mana yang boleh di RJ mana yang tidak bisa di RJ.

Saat awak media menanyakan Kasus hukum yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah tindak pidana ringan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kembali Wakil Dekan I Fakultas Hukum Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin mengatakan kepolisian dapat melakukan restorasi justice di luar ketentuan itu.

“Menurut saya bisa saja hal itu dilakukan. Diluar pasal tersebut, Karena itu tadi belum ada standarisasi yang baku kemudian memungkinkan kita membangun yang kita sebut dengan memperluas makna dari apa yang sementara apa yang di konteskan masa saat ditetapkan dugaan tersangka saat terjadi peristiwa kecelakaan itu,” tutur Wakil dekan fakultas hukum Unhas itu.

“Jadi menurut saya itu bisa saja. Itu karena sangat sangat terbuka, karena kemudian aspek bagaimana kemudian aspek ini disinergikan tujuan kepastian hukum,” beber Prof Maskun.

“Sehingga bila tidak disebutkan hitam putih secara tekstual tetapi apabila bisa di kontekskan oleh aparat penegak hukum dipandang itu lebih memberikan atau bisa memberikan capaian tujuan hukum maka menurut saya tidak ada masalah,” kunci guru besar ini. (LN)

Advertisement