Jelang Mogok Kerja di Oktober, ini Ultimatum Hakim Indonesia

ILUSTRASI: Mogok Kerja (istimewa) 
ILUSTRASI: Mogok Kerja (istimewa) 

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia akan melakukan aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang. Hal itu diketahui dari press release kedua tanggal 28 September 2024 yang diterima awak media.

Dalam rilis keduanya itu Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan hakim kini mencapai titik kulminasi. Demikian bunyi rilisnya

“Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, yang telah menjadi denyut nadi perjuangan keadilan, akan memasuki fase kritis melalui aksi cuti bersama,” tulis Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.

Sebuah langkah terakhir ultimum remedium yang diambil dengan tekad bulat dan keberanian tinggi oleh para hakim di seluruh penjuru negeri.

Advertisement

PERTAMA: Ultimum Remedium: Langkah Terakhir Hakim Indonesia Aksi cuti bersama ini bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa. Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), telah berjuang dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012.

Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh, dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut.

Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah.

Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia.

KEDUA: Empat Isu Krusial Perjuangan Hakim Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini membawa empat isu penting yang menjadi inti dari perjuangan kami:

• Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012: Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

• Pengesahan RUU Jabatan Hakim: Sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

• Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim: Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.

• Pengesahan RUU Contempt of Court: Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

KETIGA: Dukungan Luar Biasa dari Hakim dan Elemen Masyarakat Gerakan ini telah mendapatkan dukungan yang sangat besar dari berbagai kalangan.

Dukungan ini datang dari hakim tingkat pertama yang berjuang di seluruh nusantara, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung yang turut menyuarakan pentingnya gerakan ini.

Tak hanya dari kalangan hakim, solidaritas ini juga mendapatkan dukungan dari civil society, kelompok akademisi, dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap independensi peradilan di Indonesia. Dukungan mereka menjadi bukti bahwa perjuangan ini adalah milik kita semua, milik bangsa Indonesia yang mendambakan peradilan yang adil dan berwibawa.

KEEMPAT: Jumlah Partisipan yang Terus Bertambah Hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini.

Lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim. Ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan gerakan yang didorong oleh semangat solidaritas dan tanggung jawab bersama.

KELIMA: Tiga Skema Aksi Cuti Bersama Aksi cuti bersama ini akan dilaksanakan dalam tiga skema sebagai berikut:

• Skema Pertama: Hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk
bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas.

• Skema Kedua: Hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

• Skema Ketiga: Bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis, akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan.

Bangkit Bersama Menuju Keadilan!
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia adalah panggilan jiwa untuk setiap insan yang masih percaya pada kekuatan keadilan. Ini bukan hanya perjuangan para hakim, tetapi seruan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk berdiri di sisi kebenaran.

Kami tidak hanya menuntut hak kami, kami berjuang untuk masa depan bangsa yang lebih adil, di mana hukum menjadi naungan dan bukan sekadar bayangan.

Mari satukan langkah, satukan suara, dan satukan hati, karena perubahan besar hanya terwujud ketika kita bergerak bersama.

Inilah saatnya kita menjadi bagian dari sejarah—sejarah tentang bangsa yang tak pernah menyerah untuk memperjuangkan keadilan bagi semua. (**)

Advertisement