Jelang Pilwakot dan Pilgub, KPU Makassar Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Sebanyak 13 Ribu Orang

FOTO: Pelantikan Pantarlih di pelataran kantor KPU Makassar. Senin (24/6). (Istimewa)
FOTO: Pelantikan Pantarlih di pelataran kantor KPU Makassar. Senin (24/6). (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jelang pemilihan Wali Kota (Pilwakot), KPU memberi kesempatan bagi warga ber-KTP Makassar untuk ambil bagian.

Adapun jumlah Anggota KPPS sebanyak 13.139 orang. Hal itu diketahui dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Abdi Goncing dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

“Berdasarkan pengumuman yang kami sampaikan ini, bahwa hari ini, secara resmi, pendaftaran KPPS telah dibuka,” ujar Komisioner KPU Makassar itu.

Muh. Abdi Goncing dalam keterangannya dibutuhkan 13.139 lebih KPPS yang saat ini dibutuhkan KPU Makassar,

Advertisement

Dan nantinya anggota KPPS itu akan bertugas di 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kota Makassar.

Tugas dari 13.139 anggota KPPS untuk pelaksanaan Pilwakot Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di 27 November 2024 mendatang.

Dengan asumsi ada 7 anggota KPPS di setiap TPS di Pilkada wali kota dan gubernur Sulsel.

Abdi Goncing mengajak seluruh warga Kota Makassar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024.

Anggota KPPS merupakan badan ad hoc yang mulai bekerja menjelang dan saat hari pemilihan pada 27 November 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Makassar, berikut ini syarat calon anggota KPPS Pilkada 2024:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (**)

Advertisement