Bertemu Kepala DPM-PTSP dan Disbubpar Sulsel, BMI: Mereka Lemah ke THM

FOTO: Ketua Umum dan Ketua Harian BMI bersama Ketua Aliansi Pemuda Makassar saat menemui pihak Pemprov Sulsel.
FOTO: Ketua Umum dan Ketua Harian BMI bersama Ketua Aliansi Pemuda Makassar saat menemui pihak Pemprov Sulsel.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Brigade Muslim Indonesia (BMI) dan Aliansi Pemuda Makassar mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedatangan dua organisasi masyarakat (Ormas) itu diterima Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel.

Kedatangan kedua ormas itu terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel

Kepada media Ketua Umum BMI menanyakan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5.3/2233/DPMPTSP tanggal 23 Agustus 2024. SE itu memerintahkan Tempat Hiburan Malam yang tidak memiliki izin untuk tidak melakukan kegiatan di luar daripada yang dimiliki.

Dikatakannya, Kedatangan BMI dan Aliansi Pemuda Makassar ingin mengetahui tindakan lanjut dari himbauan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel.

Advertisement

“Kami datang tadi untuk mempertanyakan tindak lanjut surat himbauan yang di keluarkan oleh DPM-PTSP dan Dinas Kebudayaan dan Kebudayaan (Disbubpar) Sulsel,” ungkap Muhammad Zulkifli.

“Setelah terbit surat edaran faktanya 12 THM masih beraktivitas. Inikan menunjukkan Pemprov Sulsel lemah dan tak berdaya terhadap pengusaha hiburan malam,” ujar Ketua Umum BMI itu. Senin (2/9)

“Mereka THM ilegal di Makasar yang disebut oleh Pemprov Sulsel ilegal itu tetap beroperasi,” katanya menambahkan.

“Tindakan pengusaha THM seperti bar yang justru melakukan aktivitas diskotik. Seperti Eksodus, Noyu, dan lain lain,” lanjut Zulkifli.

Dikatakannya dalam diskusi dengan Pemprov Sulsel itu. BMI dan Aliansi Pemuda Makassar sangat menyangkan statemen pihak PTSP yang menyampaikan bahwa pihak mereka tidak bisa menindaki kegiatan THM karena belum memiliki ijin.

“Kami sungguh menyesalkan statemen itu, ini adalah statemen yang sangat keliru, tugas pihak mereka itu adalah mengawasi usaha sesuai ijin yang dimiliki jika sebuah usaha yang memiliki ijin bar melaksanakan kegiatan bar ya silahkan, tapi kalau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijinnya seperti meyiapkan DJ, dancer, permainan cahaya lighting, maka wajib untuk di tegur dan di beri sanksi,” tegas Ketua Umum BMI ini kembali.

“Kalau menurut mereka pelaku usaha bar yang melakukan aktivitas THM tidak bisa ditindaki karna belum ada ijin, kenapa PTSP mengeluarkan himbauan ke semua pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas diluar dari batasan ijinnya,” katanya menambahkan.

Dirinya juga menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Pelaksana Tugas (Plt) PTSP yang juga Kepala Disbubpar Sulsel yang sengaja menutup komunikasi dengan pihak Ormas.

“Soal THM ini. Kami kurang sopan apa?” tanya Zulkifli.

“Kami rencana demo tapi karena di beri ruang diskusi kami memilih diskusi, terus kenapa nomor saya dan teman teman di blokir padahal kami siap berdiskusi secara rasional.” beber dia.

“Ini ada apa?” tanya Zulkifli.

“Saya rasa orang orang seperti ini tidak pantas duduk di posisi kadis karna di nilai anti komunikasi,” kunci Zulkifli. (**)

Advertisement