LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim memimpin pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Nota Kesepahaman APIP – APH Penanganan Laporan/Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rakor dengan Pemerintah Daerah (Pemda) itu juga dihadiri pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi yaitu Aspidsus Kejati dan Jaksa fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Rakor itu digelar Selasa (14/05/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo Km.4, Kota Makassar.
Dari Kejaksaan Agung juga nampak hadir dalam Rakor itu. Mereka diantaranya Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Surma, SH, Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Sri Muntari Rustianingrum, S.H. MH.
Hadir pula Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal KemendagriDrs. Teguh Narutomo, MM, CRGP CGCAE, CFrA. Drs. Kusna Heriman, M.H, PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Kabagluhkum Divkum Polri, Juliat Permadi Wibowo, S.I.K., M.H serta dari perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Imam Turmudi.
Kegiatan rapat koordinasi ini dilakukan untuk menjalankan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Jaksa Agung bersama Kemendagri, dan Polri merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama.
“Sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi,” ujar Agus Salim dalam Rakor tersebut.
Dikatakannya, Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambah Kajati Sulsel.
Agus Salim menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur,” tanda Agus. (**)