Logis 08 Yakin MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Gibran Indonesia (Logis) 08 angkat bicara perihal proses sengketa Pilpres 2024 yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo mengatakan, gugatan pasangan calon nomor 1 Anies-Muhaimin dan nomor 3 Ganjar-Mahfud tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga sulit untuk MK mengabulkan gugatan mereka.

“Bila kita melihat perkembangan sidang di MK, rasa-rasanya MK akan menolak segala gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 dikarenakan bukti-bukti yang diajukan sangat lemah,” demikian kata Anshar Ilo dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Menurut Anshar Ilo, tuduhan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hanyalah lips service yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga sulit dibuktikan.

Advertisement

“Selama proses persidangan berlangsung, tuduhan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti sama sekali,” tegas Anshar Ilo.

Parahnya lagi, lanjut Anshar Ilo, Presiden Jokowi difitnah telah melakukan abuse of power dengan memobilisasi instrumen negara dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

“Segala tuduhan 01 dan 03, termasuk kepada Jokowi adalah sebuah tuduhan yang berlebihan,” kata Anshar Ilo.

“Kami juga melihat ada upaya character assassination atau pembunuhan karakter terhadap Presiden Jokowi,” sambungnya.

Melihat perkembangan yang ada baik hasil pemilu yang telah ditetapkan KPu maupun dinamika yang berkembang di sidang MK, Anshar Ilo yakin MK akan menolak segala bentuk gugatan pemohon pada 22 April mendatang. (**)

Advertisement