
LEGIONNEWS.COM – GOWA, Koordinator Koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis pemuda, dan mahasiswa, Illank Radjab, S.H., mendesak Polres Gowa memberikan kejelasan atas penyidikan laporan Fenny Frans terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media sosial.
Sorotan tersebut berkaitan dengan komentar dari akun yang disebut sebagai RYK Kosmetik yang menggunakan frasa “anak kodok” dalam pernyataan yang merujuk kepada anak Fenny Frans.
Bagi Illank, persoalan ini bukan semata-mata tentang penegakan hukum, tetapi juga menyangkut martabat anak dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas di ruang publik.
“Anak bukan objek pelampiasan konflik orang dewasa. Disabilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan martabat seseorang,” tegas Illank kepada media. Rabu, (21/10/2026)
Ia merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Gowa tertanggal 22 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa. Dokumen tersebut mencantumkan Laporan Polisi tertanggal 26 Mei 2026 dan surat perintah penyidikan tertanggal 15 Juni 2026. Perkara itu diuraikan sebagai dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui tulisan atau gambar.
Illank meminta penyidik mendalami konteks komentar yang dipersoalkan, memeriksa bukti digital secara utuh, dan menelusuri pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mendesak Polres Gowa menangani perkara ini secara profesional dan memberikan kejelasan perkembangan penyidikan. Semua harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan sekadar polemik di media sosial,” ujarnya.
Illank menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan. Status penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sehingga asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak harus tetap dihormati.
Sebagai bentuk pengawasan publik, koalisi ormas, aktivis pemuda, dan mahasiswa berencana mendatangi Polres Gowa untuk menyampaikan aspirasi serta meminta kejelasan penanganan perkara secara tertib melalui mekanisme yang sah.
“Kami berdiri bersama Ibu Fenny Frans dan keluarganya untuk memperjuangkan kejelasan hukum serta penghormatan terhadap martabat anak. Anak bukan bahan olok-olok, dan hukum harus berjalan berdasarkan bukti,” tutup Illank Radjab. (LN)
























