LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Deputi bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri, secara tegas meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) turut serta mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.
Menurut Kashuri, terdapat empat produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun kosmetik yang dicabut izin edarnya sesuai pantauan hingga Januari 2024, adalah:
– Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
– Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
– Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
Menurut BPOM, Visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik.
Tak hanya itu, diharapkan link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya, segera di-takedown dari seluruh e-commerce yang ada di Indonesia.
Agar supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi, BPOM memperingatkan agar masyarakat selalu ingat cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Sebelum membeli kosmetik, pastikan juga untuk memilih produk yang kemasannya dalam kondisi baik, baca seluruh informasi yang teryera pada label, perhatikan jenis produknya, dan pastikan ada Izin edar dari BPOM, serta kosmetik tidak melewati masa kedaluwarsa.
Ingat, menjadi masyarakat yang cerdas dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik sangat diperlukan. Selain itu, BPOM juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada promosi suatu produk.
Apalagi, jika iklan yang disampaikan berlebihan, menyesatkan, dan pastinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (**)