LEGIONNEWS.COM – NASIONAL Aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar menggugat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Jovi Andrea tersebut terkait dengan jabatan Jaksa Agung yang diisi oleh pengurus partai politik.
Ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan gugatan aktivis antikorupsi itu.
Dalam putusannya, MK melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Mahkamah menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.
MK mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Berikut putusan MK.
“Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,” ucap ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Dalam pertimbangan, MK berpendapat pengurus partai politik adalah orang yang memilih mendekatkan diri lebih dalam ke partai politik. Dengan demikian, MK mengubah aturan dengan maksud mencegah konflik kepentingan.
“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” ucap Saldi.
Ketetapan ini merupakan putusan atas perkara nomor 6/PUU-XXII/2024. Perkara ini adalah permohonan dari aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar. (**)