KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Pembangunan Kereta Api Sulsel dan Jawa-Sumatera

KPK
KPK

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Disebutkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/1/2024) kemarin. Keduanya masing masing dari Kemenhub dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Satu Kemenhub dan satu BPK,” kata Ali Fikri, Senin.

Ali tidak memerinci identitas kedua tersangka baru tersebut.

Advertisement

Namun, berdasarkan informasi dari sumber detikcom, dua tersangka baru itu bernama Medi Yanto Sipahutar selaku auditor BPK dan ASN Kemenhub bernama Yofi Okatrisza.

KPK mengatakan nilai nominal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tak hanya Rp 2,8 miliar seperti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).

Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan 12 tersangka kasus tersebut. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.

Pihak Pemberi

  1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
  2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
  3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
  4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
  5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
  6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pihak Penerima

  1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
  2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
  3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
  4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
  5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

(Detik/**).

Advertisement