LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli ditunda hingga dilanjutkan pada persidangan pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 mendatang dengan agenda pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi dan ahli lainnya.
Alat bukti 2 (dua) orang saksi Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum di PN Makassar yaitu saksi inisial SB (Akuntan Publik tahun 2019) dan saksi inisial SS (Akuntan Publik tahun 2016 s.d 2018) serta 1 (satu) orang Ahli inisial R (ahli dari Kementrian dalam Negeri RI yang menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah).
Penuntut Umum telah menghadirkan alat bukti berupa 2 orang saksi dan 1 orang Ahli guna pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa,
1. Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA,
2. Terdakwa Asdar Ali, SH,Mkn, dan
3. Terdakwa Tiro Paranoa, SE.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa
1. Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA,
2. Terdakwa Asdar Ali, SH,Mkn, dan 3. Terdakwa Tiro Paranoa, SE
Ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Ketiganya didakwa Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi dan ahli lainnya. (*)