LEGIONNEWS.COM – JENEPONTO, Kekisruhan akibat usulan pergantian antar waktu anggota (PAW) DPRD kabupaten Jeneponto 2019-2024 partai Hanura berujung di polisi.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru mendatangi Polres Jeneponto, Senin (23/10/2023) sore ini. Dia melaporkan Didis Suryadi anggota DPRD setempat.
“Saya tadi di SPKT Polres Jeneponto sehubungan dengan adanya tuduhan kepada saya. Dan tadi saya melapor, ada tiga orang, termasuk Didis yang saya laporkan,” ungkap Andi Mappatunru.
“Saya merasa difitnah, sehingga saya melaporkan ke polisi sebagai orang yang dilindungi hak-haknya,” kata Ketua Hanura Jeneponto ini.
Dikatakan Andi Mappatunru, ihwal permasalahan tersebut. Dia mengatakan pada tanggal 29 September 2023 lalu, Didis Suryadi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD sekaligus pengurus partai.
Pun, Belakangan dia (Didis) menganggap bahwa Andi Mappatunru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan PAW.
“Saya dikatakannya telah melakukan perbuatan melawan. Saya dituding telah melanggar PKPU Nomor 6 tahun 2017 di ayat 4,” ucap Ketua DPC Hanura Jeneponto itu.
“Dikatakan oleh ketiganya bahwa apabila masa jabatan anggota DPRD sisa 6 bulan maka tidak boleh PAW. Sekarang masa jabatannya masih ada 10 bulan. Berarti dia sudah menuduh saya,” beber Andi Mappatunru.
Dalam keterangan Ketua DPC Hanura Jeneponto itu. Didis Suryadi telah terdaftar sebagai bakal calon anggota legeslatif di Partai NasDem.
“Di Partai NasDem jelas aturan disana tidak boleh memasukkan naman sebagai caleg apabila tidak mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Makanya dia mengundurkan diri pada 29 September,” jelasnya.
Disampaikan oleh Andi Mappatunru, Pada tanggal 2 Oktober, pihaknya menerima surat pengunduran Didis Suryadi dan langsung melaporkannya ke DPD Partai Hanura, Oleh DPD yang menerima laporan itu kemudian menindaklanjuti ke DPP Partai Hanura.
“Pada tanggal 2 Oktober seluruh surat-suratnya sudah selesai dan Didis diberhentikan dari Partai Hanura,” terangnya.
Ia kemudian menindaklanjuti surat dari DPD dan DPP untuk dilaksanakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW). Namun, pihaknya terlebih dahulu menyurat kepada pimpinan DPRD.
“Lalu berproses kembali saya tindaklanjuti surat DPD-DPP kemudian saya bersurat ke pimpinan DPRD sebagai proses PAW-nya lalu DPRD bersurat ke KPU untuk mencari siapa nama nomor urut ke dua, lalu nomor urut ke duanya adalah Kasmawati dan klarifikasi KPU dan semua kami sudah lakukan,” tegasnya.
Setelah melaksanakan proses awal, katanya, DPRD selanjutnya merespon surat yang diajukan oleh Partai Hanura untuk disampaikan kepada bupati.
“DPRD menindaklanjuti surat daripada kami menyampaikan ke bupati, bupati menindaklanjuti ke Gubernur sekarang di Biro kalau tidak salah,” pungkasnya.
Awak media mengkonfirmasi hal itu kepada Didis Suryadi yang oleh Andi Andi Mappatunru telah melaporkannya di Polrestabes Jeneponto.
“Memang saya sementara mengajukan upaya hukum di PN Jeneponto, Terkait Proses PAW saya,” tulis pesan WhatsApp Didis Suryadi. Senin malam (23/10).
“Mengenai laporan Andi Mappatunru, terkait dugaan pencemaran nama baik. Sampai hari ini saya belum terima undangan klarifikasi dari Polres Jeneponto,” ungkapnya.
“Adapun hal lain saya sebagai warga negara yang baik ketika dimintai klarifikasi akan menghadiri panggilan tersebut,” sambung Didis Suryadi. (LN)