LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Seorang warga Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dikabarkan tewas tertembak oleh aparat kepolisian setempat. Indonesia Police Watch (IPW) mengecam polisi yang menembak dengan peluru tajam.
IPW menyebutkan selain korban tewas dua warga Seruyan lainnya dikabarkan kritis.
Maka IPW meminta Propam Polda Kalimantan Tengah segera memeriksa aparat yang melesatkan peluru ke arah warga Bangkal, Seruyan, Kalteng.
“IPW mendorong Polri mengusut peristiwa matinya warga dengan menurunkan Propam dan memeriksa aparat yang menembak dengan peluru tajam,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada apahabar.com, Minggu (8/10).
Sugeng menilai terjadi pelanggaran prosedur dan pidana dalam penanganan demo warga sehingga terjadi insiden yang mengakibatkan seorang warga tewas.
Ia mengutuk keras aparat yang menggunakan peluru tajam dalam menangani aksi. Peluru tajam, kata dia, boleh digunakan jika ada serangan dari pendemo yang membahayakan nyawa warga dan petugas.
“Memang terlihat di lapangan bahwa masyarakat yang demo itu membawa senjata tajam. Tapi dari satu sisi, masyarakat memang kebiasaannya membawa senjata di wilayah tersebut entah untuk kerja di lapangan atau apa?,” ujarnya.
Penanganan aksi yang tepat, lanjut dia, adalah menggunakan gas air mata dan tameng. Sedangkan senjata digunakan untuk melumpuhkan dan bukan membunuh.
- Baca juga:
Viral di Media Sosial, Pasukan Hamas Pamerkan Mayat Perwira Israel Gunakan Motor Roda Dua
Ia menjelaskan, sebelum menggunakan senjata api, mesti ada aba-aba dan memperingatkan pendemo yang akan menyerang. Setelah diberikan peringatan, baru dilakukan tembakan peringatan dengan membidik kaki.
“Ini langsung tembak dada. Berdasarkan yang IPW lihat di foto itu tembak dada. Ini harus diperiksa apakah prosedur dilakukan dan apakah korban ini membahayakan petugas atau masyarakat,” kata dia menegaskan.
Terkait pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban, Sugeng meminta komandan lapangan dan atasannya harus segera diperiksa dengan cermat dan terbuka.
Agar tidak terulang, Sugeng juga meminta Satgas Investasi memberi panduan penanganan konflik agraria dan mengedepankan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia juga meminta aparat cermat dalam menggunakan senjata serta menghormati hak masyarakat adat. (**)