Suami Maia Estianty Diperiksa sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

FOTO: Gedung merah putih KPK di Jakarta (ist)
FOTO: Gedung merah putih KPK di Jakarta (ist)

LEGIONNEWS.COM – HUKUM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami dari penyanyi Maia Estianty. Irwan D Mussry selaku Saksi gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Selain Irwan, ikut periksa Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Baca juga:

KPK masih terus mengusut dugaan aliran uang disinyalir dari hasil gratifikasi yang diterima Eko Darmanto. Untuknya itu, kelimanya dilakukan pemeriksaan untuk mendalami gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu (20/9).

Advertisement

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9).

Baca juga:

Koalisi Advokat Makassar Bela Masyarakat Rempang, Bethel: Belajar dari Sejarah Kedatangan VOC di Indonesia

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/9) siang, Irwan mengaku sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Eko.

Irwan menyatakan kasus yang menjerat Eko terjadi sudah lama. Oleh karena itu, ia mengaku lupa detailnya.

Baca juga:

“Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat,” kata Eko.

“Tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir,” lanjut Irwan yang merupakan CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia tersebut.

Proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka yang telah ditetapkan dicegah adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama. (**)

Advertisement