LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Kelas 1A Makassar membacakan putusan pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado, eks pimpinan cabang Bulog Pinrang, Muh. Idris, eks kepala gudang Bulog Pinrang dan Irpan, Direktur CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog.
Ketiga secara sah telah melakukan suatu perbuatan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara Rp. 5,4 Miliar.
Perbuatan ketiganya menyebabkan hilangnya 500 ton beras di gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur.
Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor masing-masing dibacakan;
Pertama, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Irpan selama 8 Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 Tahun.
Kedua, Terdakwa Muh. Idris, Hakim Tipikor menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 Tahun.
Ketiga, Terdakwa Radityo Putra Sikado dijatuhi hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 Tahun.
Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap ketiga Terdakwa.
Pertama, Terdakwa Irpan dituntut pidana penjara teselama 9 Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara.
Kedua, Terdakwa Muh. Idris dituntut pidana penjara selama 9 Tahun, membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara.
Ketiga Terdakwa Radityo Putra Sikado dituntut pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 Tahun, membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para Terdakwa telah melanggar hukum, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LN)