LEGIONNEWS.COM – MAMUJU, Proyek pengadaan peralatan laboratorium terpadu di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) makan korban. Proyek senilai Rp20 milyar itu negara dirugikan senilai Rp 8 miliar lebih.
Mereka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi itu diantaranya mantan Rektor Unsulbar, Aksan Djalaluddin dan Wakil Rektor II Anwar Sulili. Serta satu tersangka lainnya yakni penyedia barang di pekerjaan tersebut berinisial VM.
Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8.154.329.778.
Sebelumnya penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan Muslimin yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Proyek pengadaan alat laboratorium tersebut bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI sebesar Rp 20 miliar.
“Hari ini penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Asben mengungkapkan dalam kasus ini Aksan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sementara Anwar sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM).
“Saat ini ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan,” tutur
Ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdapat 54 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. (*)