Jaksa Agung Adik dari Politisi Senior PDIP, Wow Politik Saling Sandera di Kasus Korupsi BTS Bhakti

Foto kolase TB Hasanuddin senior PDIP dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Foto kolase TB Hasanuddin senior PDIP dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Nama suami Ketua DPR RI, Puan Maharani, terseret-seret dalam skandal kasus mega korupsi proyek BTS Bhakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menjadi politik sandera.

Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Suami dari Puan Maharani ini diketahui memiliki 99 persen saham yang dimiliki nya di PT Basis Utama Prima (BUP).

Penyidik kejaksaan agung telah menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. Dia merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

Lantas, seolah publik disuguhkan keanehan dalam kasus ini jika melihat latar belakang Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan adik kandung TB Hasanuddin, politisi senior PDI Perjuangan.

Advertisement

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat, penetapan Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus proyek BTS di Kemenkominfo ini merupakan bukti politik sandera.

“Politik kita itu, politik saling sandera. Sehingga masuk-masuk ke ranah hukum itu untuk menyandera kepentingan politik tertentu sebenarnya,” kata Adib seperti dikutip dari Politik RMOL, Kamis malam (10/8).

Adib tak menjelaskan spesifik, siapa yang menyandera dan tersandera dalam kasus proyek BTS di Kemenkominfo ini. Namun ia menyebut bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung bergerak tanpa pandang bulu, meskipun kasus tersebut menyeret nama suami Puan Maharani, Heppy Hapsoro.

“Ini menciptakan secara politis bahwa, sebenarnya PDIP tidak aman-aman juga di mata Jokowi. Kan gitu kira-kira,” demikian Adib.

Menurut data dari dokumen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, PT Basis Utama Prima berkantor di Graha Iskandarsyah, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66 C Lantai 2 Kel. Melawai, Kebayoran Baru.

Happy Hapsoro memang dikenal sebagai pemilik PT Rukun Raharja Tbk, emiten yang bergerak di bidang jasa kontruksi sektor minyak dan gas. Dan ternyata, PT Rukun Sejahtera Tbk itu, pemegang saham 12,22 persen adalah PT Basis Utama Prima.

Selain punya saham di PT Rukun Raharja Tbk, PT Basis Utama Prima tercatat pemegang saham 45,71 persen di PT Sanurhastra Mitra Tbk yang bergerak di bidang properti dan perhotelan.

Muhammad Yusriski juga diketahui merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Atas perbuatannya tersangka Yusriski disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Advertisement