LEGIONNEWS.COM – TAKALAR, Pihak Kamaruddin Daeng Limpo berharap agar pihak Polres Takalar segera melakukan pendampingan untuk langkah eksekusi objek tanah yang berada di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polombangkeng Selatan.
Diketahui status lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sesuai keputusan Putusan Mahkamah Agung RI, No. 2638 Tahun 1994.
Terkait permintaan Kamaruddin. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Takalar mengaku telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada Jumat (21/07/2023) lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kanit Tahbang Polres Takalar saat di konfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap.
“Iya kami sudah melayangkan surat ke PN Takalar, jadi kami sisa menunggu responnya” ujar Ipda Sumarwan ke awak media, Selasa (25/07)
Penjelasan Ipda Sumarwan surat yang dilayangkan ialah, surat bantuan pendampingan turun ke lokasi tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo yang telah di eksekusi pada tanggal 02 Agustus 2018.
“Kami melayangkan surat tersebut agar pihak PN Takalar membantu tim menunjukan titik batas tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah dieksekusi” ujarnya Kanit Tahbang Polres Takalar, Selasa (25/07)
“Semoga Ketua PN Takalar segera merespon surat yang dilayangkan agar proses penyelidikan bisa berjalan lancar,” sambungnya.
Dia pun menjelaskan bahwa kasus penyerobotan yang dilakukan pihak
Normawati, Ganna Daeng Sangka, Mursalim, masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara ini kan masih dalam tahap penyelidikan, semoga surat yang dilayangkan kemarin cepat direspon oleh pihak PN Takalar agar menentukan hari dan tanggal untuk turun ke lokasi bersama Pemerintah setempat seperti Kepala Lingkungan dan Pak Lurah, setelah melakukan peninjauan tersebut apa bila ditemukan tindak pidana kami akan menaikan perkembangan laporan Kamaruddin Daeng Limpo menjadi Penyidikan,” ungkap Sumarwan.
Terpisah Kamaruddin Daeng Limpo mengatakan bahwa semoga pihak PN Takalar bisa secepatnya mengagendakan jadwal untuk mendampingi pihak Polres Takalar ke lokasih.
“Saya berharap Ketua PN Takalar segera menentukan waktu untuk mendampingi Pak Kanit melakukan peninjauan dan menunjukan batas-batas tanah warisan milik saya sesuai seputusan MA,” harap Daeng Limpo saat diwawancarai awak media Selasa (25/07)
Dalam kesempatan nya itu Kamarudin mengatakan pihak keluarga sudah hilang kesabaran dan tidak ingin lagi diam, sudah hampir 5 tahun setelah di eksekusi, hasil perkebunan dan sawah diatas tanah miliknya tidak pernah dirinya nikmati.
“Semoga Pengadilan Negeri (PN) Takalar dalam waktu dekat segera melakukan eksekusi tanah milik saya. Dan terduga pelaku penerobosan tanah milik saya yang dilaporkan status hukum nya bisa naik ketingkat penyidikan,” imbuh Daeng Limpo
Kronologis
Seperti dikatakan Kamarudin Daeng Limpo. Bermula dari pemalsuan sertipikat oleh Normawati, Ganna Daeng Sangka. Kata Kamarudin diduga pemalsuan dokumen tanah adanya ikut campur tangannya mantan camat Polombangkeng (Polsel) Baharuddin Daeng Limpo dan eks Lurah Bontokadatto, Jamaludin.
Pengakuan Rasiah istri dari Kamaruddin Daeng Limpo, dirinya telah dihubungi oleh Lurah Bontokadatto, Kaharuddin.
“Tadi saya di telepon pak lurah, bahwa Norma datang ke kantor Kelurahan mempertanyakan berkas yang dia ajukan kenapa tidak diproses dan masih dipending,” ungkap Rasiah
“Kemudian pak Lurah menjawab itu berkas yang kita ajukan bukan hak kita, haknya Daeng Limpo, makanya saya tidak mau memproses,” tutur Rasiah meniru perkataan lurah Bontokadatto.
“Setelah itu Norma mengancam pak lurah. Dia berkeinginan melaporkan pak lurah,” ujarnya tambah Rasiah.
Tanah milik almarhum orang tua Kamaruddin Daeng Limpo di Eksekusi pada 02 Agustus 2018, silam.
Eksekusi di 2018 itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, No. 2638 Tahun 1994, yang dipimpin oleh Kapolres Takalar saat itu, AKBP Gani Alamsyah Hatta, dan Kabag Ops, Kompol M. Yunus.
Pada saat eksekusi tersebut berlangsung masih ada 9 orang yang berusaha menguasai kembali dan menyerobot lokasi yang sudah dieksekusi.
Putusan Mahkamah Agung RI, No. 2638 Tahun 1994
Sesuai dengan gambar dan batas-batas yang telah diputuskan oleh pengadilan, sebagai berikut,
- Sebelah Utara, dengan Jalan Desa
- Sebelah Timur, dengan Bungung (Sumur) Pasoi
- Sebelah Selatan, dengan Saluran Air
- Sebelah Barat, dengan tanah
Mangguntung-guntung.
Tanah yang berada di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, bersengketa sudah berjalan selama 30 tahun.
Tanah tersebut telah diperjuangkan Doraseng Dg. Tangga melalui jalur hukum melawan Haruna Dg. Romo yang diduga ada keterlibatan oknum pemerintah setempat, yakni kepala desa dan camat, serta oknum aparat saat itu.
Namun meskipun demikian perjuangan Keluarga Kamaruddin Daeng Limpo tidak sia-sia dan selalu menang di setiap gugatannya.
Gugatan tersebut sebanyak 3 Kali dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Takalar, No. 19/PDT.B/1989/ PN. TAK, Tanggal 26 Desember 1989, dimenangkan Doraseng Dg. Tangga.
Pada Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, No. 328/ PDT/1990/ PT.Uj.PDG, Tanggal 2 April 1991, juga dimenangkan Doreseng Dg Tangga.
Hingga pada Putusan Mahkamah Agung (MA), No. 2638.K/ PDT.1994, Kamis 18 Agustus 1994, menjadi puncak kemenangan pihak Doraseng Dg. Tangga dalam memperjuangkan haknya terhadap tanah perkebunan tersebut. (*)

























