Penyidik Serahkan 2 Tersangka Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar ke JPU Kejati Sulsel

FOTO: Tim Jaksa Penyidik saat menyerahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel.
FOTO: Tim Jaksa Penyidik saat menyerahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Kedua orang Tersangka itu diantaranya inisial J, Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Inisial J, juga diketahui sebagai Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2018 – 2020.

Selain itu Penyidik juga menyerahkan inisial H, Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Advertisement

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PidSus kepada Penuntut Umum pelaksanaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.

Kasus yang menimpa J dan H.

Perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili.

Perbuatan tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (*)

Advertisement