Majelis Hakim Tunda Sidang Tipikor PDAM Makassar

FOTO: Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel diantaranya Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Sulwahidah, SH.,MH., Ariani Femi, SH.,MH., Kamaria, SH.MH., dan Abdullah, SH.MH
FOTO: Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel diantaranya Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Sulwahidah, SH.,MH., Ariani Femi, SH.,MH., Kamaria, SH.MH., dan Abdullah, SH.MH

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali digelar siang tadi. Senin (5/6/2023).

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang Saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.

Ketujuh orang saksi itu mereka diantaranya.

  1. Saksi inisial S, Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar.
  2. Saksi inisial IM, Karyawan BUMD
  3. Saksi inisial HK, Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar
  4. Saksi inisial AD Karyawan BUMD
  5. Saksi inisial AH, Karyawan BUMD Kota Makassar
  6. Saksi inisial SA, Karyawan BUMD.
  7. Saksi inisial SR, Karyawan BUMD

Namun Majelis Hakim menunda Persidangan. Persidangan akan dilakukan hari Kamis, 8 Juni 2023 mendatang dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

Advertisement

Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,

Selain itu JPU juga mendakwa keduanya dengan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar itu didakwa atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Hadir dalam persidangan itu, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu;

  1. Muhammad Yusuf, SH.MH.,
  2. Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH.,
  3. Sulwahidah, SH.,MH.,
  4. Ariani Femi, SH.,MH.,
  5. Kamaria, SH.MH., dan Abdullah, SH.MH (**)

Advertisement