LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone berhasil menangkap Boni Tabrani Bin Sastra. Penangkapan buronan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007, Atas kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang.
Boni Tabrani ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Senin (15/05/2023) pada pukul 23.15 WIB.
“Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Terpidana menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.907.456.843,69,” ujar Kasi Pekum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Suetarmi DM. Selasa (16/5)
Boni Tabrani terbukti telah melakukan perbuatan pidana. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.
“Bahwa Terpidana terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan,” kata Suetarmi
Diketahui Terpidana telah disampaikan penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Negeri Bone.
Perjalan Kasus Boni Tabrani
Boni Tabrani telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 selama tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. Bahwa Terpidana Boni Tabrani selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian Terpidana, melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih namun TIM TABUR berhasil mendapatkan informasi keberadaan Terpidana, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 hari tiga malam hingga pada Pukul 23.15 WIB.
Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana, didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta tiba sekitar pukul 03.20 Wib.
Lanjut, Dan pada pukul 06.10 WIB TIM TABUR bersama Terpidana naik pesawat menuju Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.
Buronan atas nama Terpidana yang telah diamankan TIM TABUR selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LN)