Lapas Makassar Laksanakan Sidang TPP Kepada Narapidana

FOTO: Lapas Klas IA Makassar laksanakan Sidang TPP kepada 22 orang WBP. Bertempat di Ruang Seksi Bimkemas, Kamis (27/4/23).
FOTO: Lapas Klas IA Makassar laksanakan Sidang TPP kepada 22 orang WBP. Bertempat di Ruang Seksi Bimkemas, Kamis (27/4/23).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Salah satu hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah taat dan patuh dengan aturan di Lapas serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada, yaitu berhak dalam mengikuti program integrasi sosial meliputi Asimilasi; Pembebasan Bersyarat (PB); Cuti Bersyarat (CB); Cuti Menjelang Bebas (CMK); Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK); Izin Luar Biasa. Adapun jika syarat administrasi terpenuhi, maka para WBP harus melalui Sidang TPP.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Tujuannya yaitu untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap dan prilaku mereka selama proses pengajuan integrasi sosial.

Kali ini, Lapas Makassar laksanakan Sidang TPP kepada 22 orang WBP. Bertempat di Ruang Seksi Bimkemas, Kamis (27/4/23). Kegiatan ini dihadiri oleh 11 orang Anggota TPP Lapas Makassar dan 2 orang PK Bapas Makassar.

Ketua sidang TPP Lapas Makassar, Jayadi Kusumah menyampaikan bahwasanya para WBP peserta sidang TPP harus lebih meningkatkan lagi keikutsertaannya pada kegiatan pembinaan di Lapas, sebagai bekal saat bebas nanti.

Advertisement

Selain membahas program integrasi sosial kepada WBP, Sidang TPP hari ini juga membahas tentang usulan pindah narapidana dan usulan tamping kebersihan ruangan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Bimkemas Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Makassar, sebagai wujud pembinaan Kepribadian bagi WBP. (Humas)

Advertisement