LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kegiatan sarasehan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang diselenggarakan melalui kemitraan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi III DPR RI menjadi ruang bagi aktivis antinarkoba untuk menyampaikan kritik sekaligus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.
Salah satu peserta dari kalangan aktivis antinarkoba Sulawesi Selatan, Rian Garcia, menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, atas fasilitasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sarasehan semacam ini penting untuk membuka ruang dialog antara masyarakat sipil dan institusi yang memiliki tanggung jawab dalam pemberantasan narkoba.
Namun, ia menegaskan bahwa dialog tidak boleh berhenti pada sosialisasi pencegahan. Menurutnya, penguatan upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal dan transparansi penegakan hukum.
“Pertanyaan kami sederhana, Pak. BNN hari ini fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkoba, tetapi bagaimana dengan pembenahan internal? Sebab, apa artinya kita berbicara tentang pencegahan jika persoalan integritas dan akuntabilitas di internal belum dijawab secara terbuka?” ujar Rian. Jumat (23/10/2026)
Ia kemudian menyinggung dugaan kasus di Kabupaten Jeneponto yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang.
Rian menyebut seseorang berinisial Cumming yang diklaim pernah ditangkap oleh BNN, tetapi kemudian dilepaskan setelah diduga menyerahkan sejumlah uang. Ia juga mempertanyakan status barang bukti yang menurut informasi yang diterimanya dinyatakan berstatus status quo.
“Ini persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terang. Jika benar ada penangkapan, kemudian orang yang bersangkutan dilepaskan setelah diduga menyerahkan sejumlah uang, sementara barang bukti tetap berada dalam status yang dipertanyakan, publik berhak meminta penjelasan. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi dugaan seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi,” tegasnya.
Akbar Muhammad: Jangan Sampai Pemberantasan Narkoba Kehilangan Substansi
Senada dengan Rian Garcia, Sekretaris Jaringan Antinarkoba (JAN) Sulawesi Selatan, Akbar Muhammad, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akbar meminta BNN menjelaskan dasar hukum mengenai informasi yang menyebut seseorang berstatus daftar pencarian orang (DPO), tetapi diduga telah dilepaskan. Ia juga mempertanyakan kejelasan status uang dan barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
“Coba jelaskan kepada kami dasar hukumnya, Pak. Jika seseorang disebut berstatus DPO, tetapi kemudian muncul informasi bahwa yang bersangkutan justru dilepaskan, apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana status hukum uang dan barang lain yang berkaitan dengan perkara itu? Kami ingin mengetahui apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Akbar.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan narkotika.
“Jangan sampai publik justru bertanya-tanya, apakah yang sedang diberantas benar-benar jaringan narkoba atau hanya barang buktinya? Ini pertanyaan kritis yang harus dijawab dengan data, dokumen, dan penjelasan hukum yang terang. Pemberantasan narkoba tidak boleh menyisakan ruang bagi kecurigaan terhadap integritas penegak hukum,” tegasnya.
Akbar menambahkan, penanganan perkara narkotika harus dapat menjelaskan secara utuh hubungan antara status hukum seseorang, proses penangkapan atau pencarian, alasan pelepasan apabila memang terjadi, serta pengelolaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang, sehingga persoalan tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik.
Dialog Harus Berujung pada Evaluasi dan Tindakan Nyata
Bagi para aktivis antinarkoba, sarasehan bersama Komisi III DPR RI dan BNN seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemberantasan narkoba sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.
Mereka berharap Komisi III DPR RI dapat mendorong pengawasan yang efektif, sementara BNN memberikan penjelasan yang transparan terhadap setiap dugaan persoalan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan integritas institusi.
Bagi Rian Garcia dan Akbar Muhammad, perang melawan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di lapangan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum juga harus dijaga melalui integritas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.
“Pemberantasan narkoba harus tegas terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga harus terbuka terhadap evaluasi. Sebab, kepercayaan publik adalah modal utama dalam perang melawan narkoba,” menjadi pesan yang mereka tekankan dalam forum tersebut. (*)
























