LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Di dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Diminta penjelasannya terkait dengan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan
Dalam RDPU Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan terkait transaksi janggal itu.
Tidak sampai disitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Mahfud kini mengungkap sejumlah fakta baru terkait adanya transaksi emas batangan senilai Rp 189 triliun, Transaksi tersebut juga dinilai mengandung unsur pidana pencucian uang.
Meski mendapatkan tekanan dari beberapa pihak seperti segelintir anggota DPR RI yang menentangnya hingga menuduhnya melakukan pembocoran rahasia negara, Mahfud yang mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdul Rahman Wahid atau Gusdur itu tetap bernyanyi.
Mahfud menuding bahwa oknum Kemenkeu menutup-nutupi transaksi emas batangan itu.
Didapati oleh Mahfud bahwa ada pihak oknum Kementerian Keuangan yang berusaha untuk menutupi transaksi tersebut agar tak terekspos ke publik.
Mahfud juga mengungkap modus yang digunakan agar keberadaan transaksi haram tersebut tak terendus aparat penegak hukum.
Modus licik transaksi emas batangan: Emas batangan dilaporkan emas mentah
Mahfud mengungkap upaya agar transaksi mencurigakan tersebut tidak terendus kejanggalannya.
Sang Menko Polhukam tersebut menyebut bahwa ada manipulasi agar emas batangan yang diimpor tersebut tercatat sebagai emas mentah.
“Impor emas batangan yang mahal itu. Tapi di surat cukainya itu emas mentah. Bagaimana kamu kan emasnya sudah jadi, kok bilang emas mentah?” kata Mahfud seperti dikutip dari kanal youtube Komisi III DPR RI.
Mahfud menyesalkan bahwa fakta bahwa emas tersebut sudah jelas-jelas berwujud emas batangan.
“‘Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, di ari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran tapi enggak diperiksa,” terang Mahfud.
Bea Cukai buka suara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya merespon tudingan Mahfud MD tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkap pihaknya telah mengusut sebuah kasus eksportasi emas yang menyangkut sebuah perusahaan pada 2016 lalu.
Askolani juga turut mengungkap modus yang serupa dengan apa yang dijelaskan Mahfud, yakni manipulasi laporan.
Laporan tersebut menyebut emas sebagai perhiasan, tapi ternyata berupa emas batangan.
Bea cukai kalah sidang
Sayangnya, Askolani mengungkap Dirjen Bea Cukai gagal mengusut kasus tersebut.
Askolani mengklaim pihaknya telah membawa kasus itu ke meja hijau. Namun nahas, pengadilan menyimpulkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Di pengadilan, pada 2017 adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dinilai bukan tindak pidana,” terang Askolani dalam konferensi pers, Jumat (31/03/2023). (**)