LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat, Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023, Tertanggal 15 Februari 2023, Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu ditujukan ke Menteri Keuangan.
Adapun, Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 adalah
Pertama, Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik,
Termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Kedua, Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Ketiga, Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.
b. Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:
1. PNS dan CPNS;
2. PPPK;
3. Prajurit TNI;
4. Anggota Polri; dan
5. Pejabat Negara.
Diberikan juga kepada:
- Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);
- Penerima Pensiun; dan
- Penerima Tunjangan.
Termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);
- Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);
- Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan - Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:
Pertama; THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).
Kedua; Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya Ibu Menteri Keuangan dapat segera memberikan pertimbangan prinsip besaran anggaran THR dan Gaji
Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pertimbangan prinsip tersebut akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan
Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas,
Kiranya seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan
prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, segala hal yang berhubungan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait agar dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Demikian bunyi usulan Tahun 2023
Pimpinan dan Anggota LNS
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, untuk usulan tahun 2023 Rp 26.229.000,00
Wakil Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.721.200,00
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 23.420.250,00
Anggota Rp 23.420.250,00
Pegawai Non-Pegawai ASN pada LNS dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau
setingkat dengan Eselon/Pejabat:
Eselon I/PPT Utama/PPT Madya Rp 20.738.550,00
Eselon II/PPT Pratama Rp 16.262.400,00
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 11.535.300,00
Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp 8.844.150,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Untuk masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.571.050,00
Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 3.866.100,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.210.500,00
Pendidikan SMA/DI/sederajat
Untuk masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.089.750,00
Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 4.456.200,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.884.600,00
Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.573.800,00
masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 4.971.750,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.436.900,00
Pendidikan S1/D-IV/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.492.550,00
Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 5.967.150,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.521.550,00
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 6.470.100,00
Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 6.964.650,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.542.150,00
(Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat, Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023, Tertanggal 15 Februari 2023,) ***