LEGIONNEWS.COM – Wacana memakzulkan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka datang dari Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun.
Komarudin menilai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres 2024.
“Pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” ujar Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).
Komarudin juga menyebut, jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme di parlemen.
Ia bahkan membuka kemungkinan penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus, tergantung sikap partai-partai di DPR.
Lebih lanjut, Komarudin juga mengatakan jika memang taat hukum, Gibran harusnya mundur dari jabatan wakil presiden.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR,” ujarnya.
Tanggapan Joko Widodo
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka belakangan ini mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.
Jokowi menegaskan bahwa setiap upaya politik, termasuk wacana pemakzulan, harus ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan sesuai dengan konstitusi serta aturan hukum yang berlaku.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis. (8/10/2026) dikutip dari kantor Antara.
Jokowi juga menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.
Terkait kemungkinan dampaknya terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang, termasuk KPU dan Bawaslu. (*)

























