LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bagi mereka pegawai Pemerintah seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, serta penerima Tunjangan Hari Raya (THR) lainnya bakal merasa bahagia. Pasalnya mendekati hari raya nanti pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke 13 lebih awal dari sebelumnya.
Pemberian THR dan Gaji ke 13 merupakan bonus tambahan dari pemerintah atas wujud pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam pemberian THR dan Gaji ke 13 telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.
THR itu bisa digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
- Baca juga:
Disebutkan Kabareskrim dan Eks Irwasum Polri Tak Pernah Lapor LHKPN 5 Tahun Terakhir - Baca juga:
Sudah Diwanti-wanti Kapolri, Kini Viral Gaya Hedon Istri Kabareskrim Polri - Baca juga:
Netizen Terus Memburu Gaya Hedon Pejabat Publik, Terkini Istri Kabareskrim Polri Jadi Sasaran
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, penyaluran THR dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Untuk tahun 2023 ini, THR diberikan pada sekitar tanggal 12 April 2023. Sebab Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H akan jatuh pada 22 April 2023, berdasarkan kalender masehi.
- Baca juga:
Wow Sebelumnya Rp300 T, Kini Mahfud Sebut Rp349 Triliun - Baca juga:
Pak Desa Minta Rp 300 Triliun, Megawati: Udah Kerja Baik-baik?
Adapun besaran THR 2023 belum dapat dipastikan sampai saat ini, karena masih menunggu petunjuk teknis terbaru dari pemerintah.
Namun pemberian THR tahun ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Itulah bocoran tanggal pencairan THR 2023 yang dipercepat untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.(***)