Gaji ke 13 Dipercepat untuk PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Catat Tanggalnya!

ASN dan TNI serta Polri bakal senyum menerima Tunjangan Hari Raya dalam suasana pandemi Covid-19. @foto:fornews
ASN dan TNI serta Polri bakal senyum menerima Tunjangan Hari Raya dalam suasana pandemi Covid-19. @foto:fornews

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bagi mereka pegawai Pemerintah seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, serta penerima Tunjangan Hari Raya (THR) lainnya bakal merasa bahagia. Pasalnya mendekati hari raya nanti pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke 13 lebih awal dari sebelumnya.

Pemberian THR dan Gaji ke 13 merupakan bonus tambahan dari pemerintah atas wujud pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam pemberian THR dan Gaji ke 13 telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.

THR itu bisa digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Advertisement

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, penyaluran THR dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Untuk tahun 2023 ini, THR diberikan pada sekitar tanggal 12 April 2023. Sebab Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H akan jatuh pada 22 April 2023, berdasarkan kalender masehi.

Adapun besaran THR 2023 belum dapat dipastikan sampai saat ini, karena masih menunggu petunjuk teknis terbaru dari pemerintah.

Namun pemberian THR tahun ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Itulah bocoran tanggal pencairan THR 2023 yang dipercepat untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.(***)

Advertisement