Wow Sebelumnya Rp300 T, Kini Mahfud Sebut Rp349 Triliun

FOTO: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan persnya di Jakarta.
FOTO: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan persnya di Jakarta.

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Terjadi perubahan nilai terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak lainnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya aliran uang senilai Rp300 triliun di Kemenkeu sangat mencurigakan.

Kata Mahfud MD, hasil laporan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terbaru, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang kini mencapai Rp349 triliun.

Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yakni Rp300 triliun.

Advertisement

Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak lainnya.

“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun,” kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dia menegaskan, semua pihak tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.

Adapun benuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK.

“Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” ucap Mahfud.

Penyidikan ini, lanjut dia, juga akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya tindak pidana. (Sumber: suara)

Advertisement