LEGIONNEWS.COM – GOWA, Serikat perjuangan pemuda islam (SPPI) mendatangi kantor kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Gowa. Puluhan massa dari serikat perjuangan pemuda islam dipimpin Aan Duhar selaku kordinator lapangan. Mereka menuntut agar Kemenag Gowa membubarkan Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah.
Menurut Aan Duhar Yayasan itu dinilai sangat bertentangan dengan aqidah ummat islam. Aksi tersebut berlangsung di dua lokasi di Kantor Bupati Kabupaten Gowa dan Kantor Kemenag Gowa, Rabu (01/02/2023)
Dalam Aksinya mereka mendatangi kantor kemenag dan menyikapi terkait dugaan adanya aliran sesat Yayasan Nur Mutiara yang berdomisili di kabupaten gowa dalam menjalankan faham keagamaan, kuat dugaan ajaran yang kemudian didirikan oleh yayasan tersebut bertolak belakang dengan qaidah dan ajaran ummat islam .
Pihak Pengunjuk Rasa yang di wakili oleh Syahrul Berteman 5 ( Lima ) Orang, melakukan Audience dengan Pihak Kemenag Gowa yang langsung di terima oleh Kepala Kemenag kab. Gowa bapak H. Aminuddin, S.Ag, M.Ag di dampingi dengan Sekretaris MUI Gowa H. Tajuddin
Massa Aksi di terima Kepala Kemenag kab. Gowa H. Aminuddin, S.Ag, M.Ag mengatakan bahwa
“Hasil rapat beberapa Instansi termasuk juga dari Pihak Yayasan bahwa PihakYayasan Siap di bina jika mempunyai kepercayaan / Aliran yg menyimpang, Terkait dgn Sesat maupun Tidak sesat, ranahnya ada pada Pihak MUI namun kami siap Membantu Pihak MUI dalam Menyikapi terkait demgan permasalahan tersebut, Proses terkait dengan Yayasan tersebut sudah berjalan, Pihak kemenang menyusun Tim untuk melakukan Pembinaan kepada Yayasan Tersebut”
Adapun sikap Perwakilan dari MUI H. Tajuddin di hadapan perwakilan massa aksi mengatakan bahwa
“Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah merupakan Aliran Internasional yg sdh terdapat di beberapa Negara. Terkait dgn Fatwa Berada dalam kewenangan MUI Provinsi Sulawesi Selatan namun kami dari MUI kab. Gowa tetap melakukan Pembinaan kepada Yayasan tersebut, Proses Sudah berjalan terkait dengan Fatwa dari Aliran tersebut yang dimana kami dari Pihak MUI sudah melakukan beberapa Kajian termasuk dengan Pembinaan yang di lakukan secara bersama – sama termasuk dari Pihak Kemenag kab. Gowa.
Berdasarkan kondisi tersebut SPPI menyatakan Sikap :
PERTAMA, Meminta pemerintah daerah kabupaten gowa,kemenag gowa, Mui Kabupaten Gowa beserta seluruh instansi yang berwenang untuk menghentikan aktivitas dugaan aliran sesat yayasan nur mutiara marrifatullah.
KEDUA, Mendesak MUI Provinsi Sulsel dan MUI Kabupaten Gowa untuk mengeluarkan fatwa secara tertulis yang menyatakan bahwa faham keagamaan yang dikembangkan yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah bertentangan dengan ajaran islam.
KETIGA, Meminta kepada pemda gowa untuk segera menindak tegas yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah yang kami duga kuat tidak mengantongi segala bentuk administrasi pendirian yayasan di gowa.
Aksi tersebut berlangsung dengan tertib , selain Aksi di beberapa tempat juga terpasang spanduk menolak yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dari Aliansi Ummat Islam kabupaten gowa karna dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. (**)