Menkumham Sebut KUHP itu Dibuat untuk Mencegah Masuknya Liberalisme Seksual ke Indonesia

Foto: Menkumham Yasonna Laoly (GATRA/Erry Sudianto/far)
Foto: Menkumham Yasonna Laoly (GATRA/Erry Sudianto/far)

NASIONAL – MenkumHam Pemerintah tidak membuat KUHP yang mengganggu ranah privasi masyarakat. Hal itu diutarakan nya didalam video podcast kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa, 13 Desember 2022.

Menkumham menyampaikan klarifikasi soal pasal perzinahan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat.

Akan tetapi KUHP itu dibuat dengan tujuan untuk mencegah masuknya liberalisme seksual ke Indonesia.

Maka dari itu Yasonna menegaskan kalau WNA yang mampir untuk singgah di Indonesia dan melakukan hubungan seksual tanpa adanya larangan dari pihak keluarga, tak akan ada hukumannya.

Advertisement

“Jadi kalau orang bule, katakan, Australian, European, American come here with their ‘unmarital’ spouse (dengan pasangan di luar nikah), silakan aja,” ujar Yasonna Laoly.

“Staying in a hotel, married or not, whatever you do, you do (menginap di hotel, menikah atau tidak, mau melakukan apa pun, terserah lakukan saja),” tambahnya seperti dikutip dari podcast kanal YouTube Deddy Corbuzier

Penasaran, Deddy Corbuzier ikut bertanya, bagaimana apabila kasusnya dia sendiri yang kumpul kebo dengan pacarnya, namun orang tua dari pacarnya tak melaporkan.

“No problem (tidak masalah), Kan ini delik aduan,” terang Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna menuturkan kalau Indonesia akan berupaya keras mencegah idealisme warga negara asing (WNA) merasuk ke warga lokal.

Meski demikian, pihaknya juga tak ingin ikut campur terlalu dalam terkait urusan pribadi WNA yang singgah sementara di Indonesia.

“Hukum itu juga deterrent (mencegah). Jadi jangan paksakan nilai liberal kalian soal seksualitas pada negara kami. Kami negara berdaulat,” tandasnya.

“Namun, kami tidak akan ikut campur dalam privasi kehidupan pribadi kalian.” jelasnya. (**)

Advertisement