Soal Pencopotan Sekda, Bakomstra Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Bisa Dimakzulkan

FOTO: Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Net
FOTO: Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Net

PEMERINTAH – Pencopotan Marullah Matalli dari kursi Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta menuai sorotan oleh banyak kalangan. Pasalnya pencopotan Marullah dari kursi Sekda DKI dinilai menyalahi aturan.

Menurut Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Taufik Rendusara berpendapat bahwa sikap Heru mengganti Marullah Matalli menggantinya dengan Uus Uswanto harus dipertanyakan apakah sesuai aturan.

Dalam konteks itu, pria yang karib disapa To’pe itu, meminta anggota DPRD sebagai wakil rakyat Jakarta mempertanyakan apakah pemecatan sekda sesuai regulasi yang ada.

Bagi To’pe, sesuai aturan Heru tidak boleh mengganti sekda tanpa izin Mendagri dan diteruskan ke presiden.

Advertisement

“Kalau tidak ada, maka Heru layak dimakzulkan oleh DPRD,” demikian kata Taufik melalui laman Twitter pribadinya, Seperti dilihat Minggu (4/12).

Lebih lanjut, Taufik menilai seorang Pj Gubernur secara aturan tidak boleh mengganti Sekda kecuali ada izin dari yang berwenang (Mendagri).

Jika tidak kantongi izin, Taufik menegaskan bahwa Heru bisa dimakzulkan.

“Dia bisa dianggap langgar aturan. Itu yg harus dikejar supaya bisa kelihatan siapa dan apa yang latar belakangi pencopotan Marullah,” pungkasnya. (Sumber: rmol)

Advertisement