JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi Moeldoko melawan Kemenkumham. Penolakan di tingkat kasasi ini adalah kesekian kalinya Moeldoko kalah.
Menanggapi hal itu, kader Partai Demokrat Cipta Panca Laksana angkat suara.
āBreaking News: Begal partai kalah lagi,ā cetusnya singkat melalui akun Twitter pribadi, Senin (3/10/2022).
Gugatan Moeldoko yang ditolak majelis hakim, yakni ketua majelis Irfan Fahruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan is Sudaryono adalah gugatan terhadap surat menteri Kemenkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47, tertanggal 31 Maret 2021.
Surat menteri Menkumham tersebut tidak mengakui dan menolak pendaftaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang versi Moeldoko.
KLB di Deli Serdang diketahui menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021. (Sumber: fajar)