Masyarakat Adat Meminta Pemerintah Segera Membayar Tanah Hak Ulayat Adat

MERAUKE, Legion News – Rapat Kerja Terkait hak Ulayat Tanah Adat di diadakan guna mencari solusi kongkrit dalam penyelesaian sengketa Tanah Adat.

Rapat Kerja hari ini bersifat terbuka dan yang perlu kita bicarakan beberapa permohonan yang masuk kepada DPRD berkaitan dengan hak Ulayat Tanah Adat.

“Ada Beberapa permohon yang masuk ke pada kami Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, terkaitai hak ulayat tanah adat”, ungkap Benyamin Latumaina, ST.

Dari pantauan Legion News, Rapat kerja hari ini yang di gelar oleh DPRD guna mencari solusi kongrit dalam penyelesaian persoalan hak ulayat tanah adat di kabupaten Merauke yang marak terjadi, Kamis (16/07).

Advertisement

“Kemudian ada tujuh sampai delapan permohonan yang masuk kepada kami ketua DPRD, wakil ketua I dan wakil ketua II, anggota DPRD, keluan-keluan dari masyarakat yang menyakut dengan hak ulayat tanah adat.

Menurutnya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat menyangkut hak ulayat tanah adat, “perlu adanya singkronisasi dengan berbagai pihak yang mempunyai tupoksi, sehingga dalam penyelesaian permasalahan ini bisa mendapatkan solusi kongkrit”, pungkasnya.

“Dalam proses penyelesaian persoalan hak ulayat tanah adat
perlu adanya penyelesaian masalah ini dengan beberapa teknik penyelesaian apakah mau menyelesaikan sesuai hukum positif atau pun hukum adat”, tuturnya.

Perlu kita ketahui bahwa ada beberapa aset pemerintah yang bermasalah dengan masyarakat adat yang memiliki tanah adat tersebut, dimana saat ini beberapa kantor Pemerintah di pasangi tanda adat artinya tanah hak ulayat masyarakat belum bersertifikat resmi dan masih menjadi tanah adat.

“Muda-mudaan kita bisa mendapatkan satu konsep dalam penyelesaian hak ulayat, dalam peraturan agraria itu bisa menjadi rujukan”, himbunya.

Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat di kenal dengan hak ulayat, pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan hak ulayat ini di atur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

Adapun Perkantoran dalam lingkungkun pemerintah yang menjadi ulasan pembahasan terkait hak ulayat tanah adat antara lain: “Kantor DPRD Kabupaten Merauke, Kantor LPP RRI Merauke, Gor Giat Sai, Kantor PDAM, Kantor Dinas Kesehatan, Pertanahan & Imigrasi, Kantor Pertanian dan Rawa Biru”, urainya.

Benyamin Latumaina meminta agar semua pihak mencarikan solusi dalam penyelasaian masalah hak ulayat tanah adat”, harapnya.

Menurut wakil ketua I DPRD menyampaikan dalam penyelesaian persoalan “hak ulayat tanah adat ini betul-betul di teliti untuk menyelesaikan persolan tanah adat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau pendobolan sertifikat tanah, dan juga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah” ungkapnya.

Sudah waktunya kita melihat bahwa masalah ini kita perlu mencari solusi kongkrit, “patokan harga tanah di dalam kota dan nominalnya bisa di sampaikan dengan wajar sehingga muda untuk mendapatkan penyelesaian tanah adat”, ungkap wakil ketua II Dominikus Lukianan.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten akan segera membentuk tim untuk mengodok PERDA untuk penyelesaian pembayaran sengketa tanah hak ulayat adat”, tutup Dominikus.

(Emanuel Camburema)

Advertisement