TNI Aktif Bintang Satu Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Ini Penjelasan Menkopolhukam

Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net

LEGION NEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan menurut aturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini merujuk pada penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Brigjen Andi tercatat masih sebagai perwira tinggi TNI aktif yang menjabat Kepala BIN Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam tayangan video yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

Dia menjelaskan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) seperti di Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Advertisement

“Dan itu boleh TNI bekerja di sana,” tukasnya.

Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI, Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelasnya.

Mantan ketua MK itu juga mengomentari perihal vonis MK yang sering disalahpahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Vonis MK itu, menurut Mahfud, menyebutkan dua hal. Anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK Nomor 15, yang banyak dipersoalan orang tuh, (Peraturan MK) Nomor 15 (Tahun) 2022 itu. Coba dibaca keputusannya dengan jernih,” katanya.

Dia mengatakan Pemerintah telah empat kali menunjuk anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.

“Pada 2017, kami menggunakan ini, (kemudian) 2018, yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada-pilkada daerah COVID-19; yang semula itu dikhawatirkan di era di tempat-tempat yang ada pilkada COVID-19 akan meledak, tapi ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” ujar mantan Ketua MK itu.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat penjabat bupati dan wali kota yang telah berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022. Pelantikan digelar di lapangan Merdeka Ambon, Selasa, 24 Mei 2022.

Empat penjabat yang dilantik dan diambil sumpahnya, yakni Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, Daniel Indey sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.

Pelantikan penjabat bupati dan wali kota sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 kepada Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, SK Mendagri Nomor 131.81-1165 Kepada Penjabat Wali Kota Ambon, SK Nomor 131.81-1165 kepada Penjabat Bupati Buru, dan SK Nomor 131.81-1167 kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Sumber: viva)

Advertisement