Hakim Vonis M Kece 10 Tahun Penjara, Pengacara Mengaku Kecewa

Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)
Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)

LEGION NEWS.COM – Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis maksimal 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis. Pengacara M Kace, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Ia memandang majelis hakim tidak mempertimbangkan hal yang dapat meringankan vonis kepada terdakwa. Misalnya, M Kace tidak pernah terlibat kasus hukum.

FOTO: M Kace divonis 10 tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
FOTO: M Kace divonis 10 tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

“Saya pikir, hampir mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami. Seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Padahal, terdakwa tidak pernah dipidana,” ujar Martin, dikutip dari detikJabar, Kamis (7/4/2022).

Ia membandingkannya dengan perkara lain seperti ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni. Sebab, Ustaz Yahya Waloni divonis lebih ringan dibanding M Kace.

Advertisement

“Padahal, dalam perkara lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan ustaz Yahya Waloni itu hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan. Terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan. Namun majelis hakim berpendapat lain. Pendapat lain ini yang mengecewakan kami,” tutur Martin.

Selama menjalani sidang, M Kace pun berprilaku sopan dan baik. Harusnya hal tersebut meringankan, tapi tidak menjadi hal yang meringankan.

Alasannya M Kace berpotensi mengakibatkan disintegrasi bangsa. Padahal, di kasus yang lainnya pun menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Itu mengecewakan kami. Ayolah kita adil, terlepas salah atau benar. Kalau ada yang meringankan jangan dianulir,” katanya.

Martin menduga hal ini dipersiapkan agar bisa diberikan vonis maksimal kepada M Kace. Ke depan, Martin berharap jangan sampai ada lagi peradilan yang menurutnya sangat mengecewakan dan tidak memberikan keadilan bagi terdakwa.

“Kami sesuai kesepakatan pikir-pikir dalam waktu dekat untuk menentukan upaya selanjutnya dalam waktu tujuh hari,” pungkasnya. (Sumber: Detik)

Advertisement