Salah Bayar, Eks Pejabat Jadi Tersangka, Ahli Waris Desak Pemkab Tator Segera Lunasi Lahan Bandara Buntu Kunik

FOTO: Presiden Joko Widodo saat meresmikan bandara Buntu Kunik, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Kamis, (18/3/2021)
FOTO: Presiden Joko Widodo saat meresmikan bandara Buntu Kunik, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Kamis, (18/3/2021)

LEGION NEWS.COM – Babak baru kasus salah bayar lahan Bandara Buntu Kunik di Tana Toraja menunju titik terang.

Dikutip dari legion news.com Para ahli waris puang Sesa Bonde dan Puang Mengkendek mengelar aksi gelar spanduk di lokasi Bandara Udara Buntu Kunik yang saat ini bernama Toraja Aiport, Senin (01/02/2021) silam.

FOTO: Pengerjaan lahan untuk pembangunan bandara Buntu Kunik, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 lalu.
FOTO: Pengerjaan lahan untuk pembangunan bandara Buntu Kunik, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 lalu.

Aksi ini dilakukan setelah Gugatan mereka dikabulkan oleh MAHKAMAH AGUNG No.  No 207 K/PDT/ 2013, tertangal 27 November 2014 dan dinyatakan “inkraht”.

Diketahui Pembangunan Bandara Buntu Kunik ini menelan biaya sebesar 500 milyar dan selesai pengerjaannya pada akhir 2019 lalu dan telah diresmikan oleh oleh Presiden Joko Widodo, Kamis 18 Maret 2021 lalu.

Advertisement

Kejaksaan Negeri Tana Toraja, telah menetapkan Dua tersangka salah bayar pembebasan lahan telah ditahan.

Untuk itu, Ahli waris Sesa Bonde, Guntur Andilolo mendesak agar pihak Pemda Tana Toraja segera melunasi uang sisa ganti rugi yang belum terbayarkan sesuai surat dari Dirjen Perhubungan.

“Agar segera diselesaikan tanah yang belum terbayar karena P21 ini sudah kuat ada indikasi salah bayar,” katanya.

Sebagai pihak ahli waris yang sah, Guntur juga meminta aparat penegak hukum untuk menangkap aktor intelektual kasus salah bayar tersebut.

Dan diharapkan fakta persidangan bisa membuka seluas-luasnya permasalahan ini jika perlu yang menerima dana salah bayar juga dikenakan hukuman karena merasa tidak bersalah dan aktor intelektual pelaku salah bayar segera ditahan.

Karena tersangka sudah ditetapkan, Guntur berharap pengadilan segera mengeluarkan surat eksekusi kasus ini karena akan dilakukan pengambilan lahan bandara yang belum terbayar.

“Ahli waris memohon juga kepada pihak Kejari dan Kejati untuk transparan dalam kasus ini,” pintanya. Dikutip dari Fajar.co.id

“Kasus ini masih terjadi permasalahan baru dan akan dilaporkan di mana ka bandara diduga melakukan upaya korupsi lahan dengan mengadu domba keluarga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penetapan harga pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik, Tana Toraja.

Kedua tersangka merupakan mantan pejabat pemerintah Tana Toraja, yakni Enos Karoma, Mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja dan Ruben Rombe Randa, Mantan Camat Mengkendek.

“Kemarin sudah tahap 2 dari Polda ke Kejaksaan. Terdakwa 1 (satu) Ruben Rombe Randa, Terdakwa kedua, Enos Karoma,” ungkapnya, Selasa (5/4/2022).

Dengan pertimbangan kemanusiaan mengingat usia keduanya. Enos Karoma telah 65 tahun dan Ruben Rombe Randa 62 tahun. Mereka juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan, hingga dilakukan penahanan kota selama 20 hari, mereka tidak bisa meninggalkan Kota Makale.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Makassar,” lanjutnya.

Penahanan kedua mantan pejabat tersebut terkait dengan penetapan harga pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Mengkendek Tana Toraja. “Kasus terdakwa ditahan terkait penetapan harga tanah”, tutur Erianto. (LN/Fajar)

Advertisement