LEGION NEWS.COM – Ingat! Nurhayati, yang sempat viral di media sosial dan menarik perhatian banyak publik. Nurhayati yang disebut sebagai pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik kepolisian setempat.
Kini Nurhayati, dapat bernafas lega. Menteri Koordinator Bidang Pokitik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan status Tersangka bendahara desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat akan dicabut.
Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus Nurhayati, bendahara desa yang dijadikan tersangka karena melaporkan dugaan korupsi kepala desa di Cirebon, Jawa Barat.
Mahfud Md menyebut, dari hasil koordinasi tersebut, status tersangka terhadap Nurhayati akan dicabut.
Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd dikutip Minggu (27/2/2022), dengan ejaan yang telah disesuaikan.
Sementara perkara untuk Saripudin, kepala desa di Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, menurut Mahfud tetap akan dilanjutkan. Mahfud meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud.
Diberitakan, Bareskrim Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
“Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2-nya (pelimpahan ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang ikut mendalami kasus itu telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena Nurhayati yang disebut sebagai pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon justru ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.
Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi.
Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.
Dalam kesempatan yang sama, Komjen Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.
“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itu lah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto. (Sumber: Liputan6)