
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) melayangkan Somasi Terbuka Pertama kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Pusat atas dugaan penutupan dan pembatasan kegiatan usaha pedagang di Lokasi Sementara (Loksem) JP 33, kawasan Jalan Kramat Raya/Soka No. 2, Senen, Jakarta Pusat, yang menurut keterangan pihak kuasa hukum terjadi pada 20 Oktober 2026.
Somasi tersebut disampaikan untuk mendesak pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, kewenangan, dan prosedur administratif yang mendasari tindakan terhadap para pedagang. BAKORNAS LKBHMI PB HMI menilai persoalan ini perlu ditangani secara terbuka karena menyangkut kepastian hukum sekaligus keberlangsungan penghidupan pelaku usaha mikro.
Ibrahim Asnawi, S.H., selaku kuasa hukum sekaligus Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, menegaskan bahwa kewenangan pemerintah dalam melakukan penataan tidak boleh dilepaskan dari kewajiban untuk bertindak sesuai hukum.
“Pemerintah boleh melakukan penertiban, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur. Kewenangan bukan cek kosong untuk membatasi penghidupan rakyat tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tindakan itu sah, buka dasar hukumnya. Jika ditemukan kekeliruan, koreksi dan pulihkan kepastian hukum warga!” tegas Ibrahim.
Dugaan Cacat Prosedural Harus Dijawab Secara Terbuka
Menurut pihak kuasa hukum, hingga somasi disampaikan, mereka belum memperoleh penjelasan dan dokumen resmi yang memadai mengenai dasar serta prosedur tindakan yang dipersoalkan. Karena itu, BAKORNAS LKBHMI PB HMI meminta Sudin PPKUKM Jakarta Pusat menjelaskan apakah terdapat surat perintah, keputusan, teguran, pemberitahuan, atau dokumen administratif lain yang menjadi landasan tindakan tersebut.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, persoalan ini perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai kewenangan dan prosedur tindakan pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan pelayanan yang baik.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI menegaskan bahwa dugaan pelanggaran prosedur maupun maladministrasi harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen. Namun, pemerintah tetap berkewajiban memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi ketidakpastian berkepanjangan bagi para pedagang.
Enam Pedagang dan Keberlangsungan Ekonomi Rakyat
Para pedagang yang menjadi klien dalam advokasi ini adalah Syamsul, Nurhayati, Afriadi, Sartika, Umi Hasanah, dan Warsito Alamsah, yang menjalankan usaha Warung Coto Makassar dan kuliner lainnya.
Menurut keterangan pelaku usaha, pembatasan tersebut berdampak pada kegiatan perdagangan dan pendapatan harian, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan dan kondisi barang dagangan. Informasi yang disampaikan kepada tim kuasa hukum juga menyebutkan bahwa kegiatan usaha tersebut melibatkan sekitar 40 tenaga kerja dengan sistem tiga sif; data ini perlu diperkuat melalui dokumen pendukung.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengingatkan bahwa pemberdayaan UMKM merupakan bagian penting dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang antara lain menekankan prinsip kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“UMKM didorong untuk menggerakkan ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak sesuai ketentuan, dan memudahkan masyarakat menikmati produk kuliner lokal. Jika ada persoalan administratif, selesaikan berdasarkan hukum. Jangan biarkan ketidakjelasan tindakan justru memutus perputaran ekonomi rakyat!” tegas Ibrahim.
Empat Tuntutan dalam Somasi Terbuka
Melalui Somasi Terbuka Pertama, BAKORNAS LKBHMI PB HMI mendesak Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat untuk:
1. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai alasan, kewenangan, dan dasar hukum tindakan terhadap usaha para pedagang Loksem JP 33.
2. Membuka dokumen administratif yang relevan, termasuk surat perintah, keputusan, teguran, atau pemberitahuan apabila memang diterbitkan.
3. Meninjau kembali tindakan yang dipersoalkan dan memberikan kepastian mengenai status serta kelanjutan usaha para pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Menyelenggarakan dialog resmi bersama para pedagang dan tim kuasa hukum guna membahas fakta, dokumen, dampak, dan alternatif penyelesaian.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima untuk memperoleh tanggapan awal tertulis dan itikad baik dari pihak terkait.
Apabila tidak terdapat tanggapan yang memadai, pihak kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui pengaduan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Ombudsman Republik Indonesia apabila persyaratan pengaduan dugaan maladministrasi terpenuhi. Upaya hukum lainnya akan ditentukan berdasarkan bukti, hasil kajian, dan mekanisme hukum yang relevan.
“Kami tidak meminta keistimewaan bagi pedagang. Kami meminta agar hukum berlaku konsisten bagi masyarakat maupun pejabat yang menjalankan kewenangan. Jangan berlindung di balik kata ‘penertiban’ untuk menghindari pertanggungjawaban. Hukum harus menertibkan, tetapi juga harus melindungi kepastian dan keadilan!” tutup Ibrahim.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengajak media massa dan masyarakat sipil mengawal persoalan ini secara objektif, berbasis bukti, serta tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyampaikan klarifikasi.
Hukum harus menjadi dasar penataan, bukan sumber ketidakpastian. Kewenangan harus dijalankan, sekaligus dipertanggungjawabkan.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI
Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Tim Kuasa Hukum: Ibrahim Asnawi, S.H.; Rahman Andrian Bagariang, S.H.; Arli Tresna Sudharsa, S.H., dan tim. (***)
























