JAKARTA, LEGION NEWS.COM – Pernyataan Presiden RI terkait Pasokan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng, 3 Januari 2022, di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan beberapa hal penting di awal tahun 2022.
“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Yang pertama, soal pasokan batu bara. “Saya perintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Jokowi
Sudah ada mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak, ujar Joko Widodo.
“Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegas Presiden Jokowi.
Yang kedua, terkait pasokan LNG. “Saya juga minta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri lebih dahulu. Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,”
Yang ketiga, “Soal minyak goreng. Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tutup Presiden. (LN/UN)