Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Sindikat Pinjol Ilegal, Selasa 16 November 2021 https://t.co/60qaV5gNo3
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) November 16, 2021
LEGION NEWS.COM – Badan Reserse Kriminal Polri menyita uang sebanyak Rp 217 miliar dari jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal. Duit itu disita dari 7 rekening berbeda yang terafiliasi dengan pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama.
Dari tujuh rekening tersebut, penyidik berhasil menyita uang Rp 217 miliar lebih,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawaan di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
Whisnu mengatakan masih akan mencari rekening-rekening yang terafiliasi dengan pinjaman online ilegal tersebut. Bareskrim menduga uang yang dimiliki oleh pinjaman ilegal itu lebih dari yang sudah disita. “Kami sudah mengidentifikasi semua kegiatan pinjol ilegal tersebut,” kata dia.
Whisnu berkata KSP Inovasi menawarkan pinjaman lewat aplikasi Kredit Kilat dan Kredit Kilat Pro. Transfer kepada nasabah dilakukan dengan PT AFT, selaku perusahaan penyelenggara transfer dana. PT AFT mengirim dana ke nasabah lewat nomor rekening dan menerima pembayaran lewat virtual akun dari nasabah.
Untuk menagih utang, KSP Inovasi Milik Bersama dan PT AFT menggunakan jasa desk collection. Desk collection menagih utang dengan cara mengirim konten ancaman, penghinaan, penistaan, hingga berisi konten pornografi. Pengiriman itu dilakukan melalui SIM Card ya
Dalam kasus pinjol ilegal, Bareskrim telah menangkap 13 tersangka. Tiga di antaranya adalah warga negara asing atau WNA Cina. [Tempo]