LEGION NEWS.COM – Legislator PKS Bukhori Yusuf menanggapi soal hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang salah satu poinnya meminta agar penggunaan pengeras suara di masjid diatur kembali.
Menurut Bukhori, pemerintah sebaiknya tak perlu mengintervensi hal tersebut.
“Diselesaikan sesuai dengan kearifan lokal saja, enggak perlu pemerintah intervensi,” kata Bukhori kepada Tribunnews, Sabtu (13/11/2021).
Apa yang dikatakan Bukhori soal penyelesaian secara kearifan lokal untuk pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasalnya, jika pemerintah mengintervensi soal pengeras suara masjid, dikhawatirkan akan kembali terjadi kekisruhan.
“Akan menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat,” tandas Anggota Komisi VIII itu.
Sebelumnya, Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan rekomendasi mengenai pengeras suara masjid atau mushola.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran termasuk adzan.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
“Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” ujar Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Asrorun mengungkapkan Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 mengenai pengeras suara masjid untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid atau musholla.
Menurutnya, agar lebih kontekstual, masyarakat perlu disegarkan kembali mengenai aturan ini seiring dengan dinamika masyarakat.
“MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid atau mushollah dan masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid mushalla yang lebih maslahah,” ucap Asrorun.
Selain itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan. (tribun)