MAKASSAR, Legion-news Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 13 orang.
Inisial Tersangka RS Batua
Di antara mereka ada dari pihak kontraktor, pejabat di dinas kesehatan. Juga anggota DPRD Makassar, bagian penganggaran (banggar).
“Kami sampaikan inisialnya saja, dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menambahkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada tanggal 14 Juli 2021 diketahui bahwa hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar sebesar Rp 22 miliar lebih alias total lost.
“Tanggal 14 kamarin kita ketemu melalui daring zoom metting dengan kawan-kawan dari BPK RI yang menyampaikan hasil dari pada LHP yang ternyata penyampaian yang kami lihat secara lisan dan tertulis, faktanya pembangunannya total lost. Jadi kerugian negara itu kisaran Rp 22 miliar lebih yang anggapan dari pemeriksa audit dari pemeriksa BPK RI. Tanpa hasil audit dari BPK RI kita tidak bisa tetapkan tersangka,” jelas Widoni.
Dengan keluarnya hasil laporan pemeriksaan dari BPK RI tersebut, kata Widoni, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga para pelaku untuk segara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.
Kata Widoni, para pelaku yang diperiksa pihaknya dipastikan adalah orang-orang yang memang memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tersebut.
“Ada dari dinas, ponja, ada pelaksana sama konsultan Anggota banggar pendalaman,” katanya.