Negara di Rugikan Rp152 Milyar, KPK Tahan Wakil Direktur PT AP Kasus Penjualan Tanah di Munjul Jakarta

KPK gelar konfrensi pers Penahanan dan penetapan Tersangka AR (Wakil direktur PT Adonara Propertindo)

JAKARTA||Legion-news.com Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta. Untuk pembagunan rumah DP 0 persen pemerintah DKI Jakarta, adapun pihak yang telah menjalani proses diantaranya PD Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bekerja sama dengan PT AP sebagai pihak penjual.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AR (Wakil direktur PT Adonara Propertindo) atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. 2 Juni 2021.

AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)/pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 Miliar.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AR bersama tiga tersangka lainnya yaitu YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), TA (Direktur PT AP), AR (Wakil Direktur PT AP) sejak tanggal 24 Februari 2021.

Dalam pengadaan tanah di Munjul, PD Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bekerja sama dengan PT AP sebagai pihak penjual, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum diantaranya:

Tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah;

Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait;

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara

Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 Miliar.

Advertisement