Heboh Soal SP3 Korupsi BLBI, ini Penjelasan KPK

JAKARTA||Legion-news.com Polemik terbit nya SP3 KPK menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim KPK selain itu juga memberhentikan penyidikan tersangka lain, Itjih Sjamsul Nursalim, yang tidak lain merupakan istri Sjamsul.

Komisi pemberantasan korupsi menyampaikan beberapa hal terkait SP3 melalui siaran persnya. Senin (5/4)

KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan TPK dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Dua tersangka yg dihentikan penyidikannya adalah SJN dan ITN. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei 2019.

SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Advertisement

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu pertimbangan KPK untuk menghentikan penyidikan ini adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum Kasasi SAT kepada Mahkamah Agung. Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan.

Namun berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

KPK menghentikan penyidikan ini sesuai dgn ketentuan Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Ln)

Advertisement