MAKASSAR||Legion-news.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 3 orang saksi untuk di mintai keteranganya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi
3 Saksi dimintai keterangan di gedung merah putih KPK di Jakarta, mereka diantaranya Fery Tandriady, Jhon Theodore dan Andi Indar
Selain ke 3 nya pihak swasta, KPK Juga memeriksa seorang pejabat daerah yang berasal dari kabupaten Bulukumba. Rudy Ramlan Kadis PUPR Pemkab Bulukumba ikut dimintai keterangan sebagai Saksi.
Untuk ke 3 pengusaha tersebut kata Plt. Juru Bicara KPK, Al Fikri diperiksa sebagai Saksi dengan Tersangka Nurdin Andullah saat memberi keterangannya di Jakarta. Rabu (24/3)
Mereka diperiksa terkait dengan suap perizinan dan pembangunan insfrakstruktur dilingkup Pemperintah provinsi Sulawesi Selatan
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.