Soal Polemik Pembangunan Stadion Mattoanging, Ini Saran Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI Sulsel)

Ikatan Arsitek Indonesia Sulsel Beberkan Point Penting Dalam Pembangunan Stadion Mattoanging

MAKASSAR || LegionNews.com- Terkait polemik yang terjadi tentang Stadion Mattoanging di Makassar, ikut menjadi perhatian oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebaiknya pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar duduk bersama dan memutuskan kesepakatan supaya tidak merugikan semua pihak, apalagi bagi tim Sepak bola PSM Makassar pada khususnya. Demikian ungkap Dr. Nasrullah, ST. MT, Ketua Ikatan Arsitek indonesia (IAI Sulsel) dalam keterangan resminya ke Pewarta, Selasa (23/03).

Pernyataan Kadispora Sulawesi Selatan yang dikutip dalam pemberitaan media, katanya tetap menginginkan pembangunan stadion Mattoanging tetap dijalankan karena prosesnya sudah berjalan dan anggaran di APBD sudah disetujui.

Advertisement

Pernyataan lain yang dilontarkan oleh Walikota Makassar terpilih Danny Pomanto dikutip dari pemberitaan, katanya sebagai Walikota Makassar saya tidak pernah melarang adanya pembangunan stadion di Makassar, namun harus sesuai regulasi tata ruang bangunan termasuk dampak lalulintas yang akan terjadi karena lokasi stadion berada di tengah Kota Makassar.

Menyikapi pernyataan Kadispora Sulsel dan Walikota Makassar, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa point yang perlu disikapi, antara lain:

1. Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mattoanging, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Makassar, setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA) atau yang sebelumnya disebut Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), hal ini sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020 Pasal 36A.

2. Penanggung jawab Perencana Stadion Mattoanging seharusnya memiliki Lisensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau wajib berkolaborasi / bermitra dengan Perencana yang memiliki Lisensi di wilayah Sulawesi Selatan, sesuai amanah Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020 Pasal 14 ayat 1-4 .

3. Lokasi Stadion Mattoanging yang sekarang ini tetap diupayakan pembangunannya agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Makassar sebagai sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai RTRW Kota Makassar Tahun 2015 – 2034, dan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai sarana olahraga dan rekreasi.

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah kota Makassar segera menentukan sikap tentang keberlanjutan Pembangunan Stadion Barombong, mengenai beberapa kendala yang dihadapi sebaiknya diselesaikan secara bersama yang melibatkan beberapa Tim Profesi Ahli / Tim Pengkaji Teknis.

5. Terkait keberadaan Stadion yang berada di Wilayah Sudiang Kecamatan Biringkanaya sebaiknya tidak menjadi alternative karena kendala lokasinya berada didekat Bandara yang dapat mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Selain itu menurutnya, Permasalahan Penyelenggaran Bangunan Gedung yang sering terjadi di Kota Makassar saat ini, disebabkan oleh adanya proses Penyelenggaraan Bangunan yang belum optimal.

“Seyogyanya setiap pembangunan dilakukan melalui proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Nasrullah. (rls\*)

Advertisement