JAKARTA||Legion-news.com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjunyak,S.H,M.H dalam siaran persnya Rabu 10 Februari 2021, bertempat di kantor Penerangan Hukum Kejagung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam siara persnya menyampaikan bahwa, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) yaitu sebagai berikut :
1. Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH, yaitu :
a. 1 (satu) unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan;
b. 1 (satu) unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping;
c. Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat.
2. Penyitaan barang bukti perkara atas nama Tersangka BTS, yaitu:
a. Tanah seluas 194 hektar (seratus sembilan puluh empat hektar) terdiri dari 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
b. Tanah seluas 33 hektar (tiga puluh tiga hektar) yang terdiri dari 158 (seratus lima puluh delapan) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak. (Ln).